Gadis 16 Tahun Digilir 8 Pria hingga Meninggal, Mengalami Sakit usai Diperkosa

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat pemakaman RO (16) yang sebelumnya korban pemerkosaan oleh 8 pria. (Foto insert ilustrasi).

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.

Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.

Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.

Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari  penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.

Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku.

Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.

Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.

S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab 2 PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil Hingga Mulutnya Berbuih

Penyebab 2 PNS Pingsan Tanpa Celana hingga Mulut Berbusa Akhirnya Terungkap, Ternyata Gara-gara Ini

Fakta-Fakta Terkait Ikan Mati Massal di Sungai Longkib Subulussalam Diduga Akibat Keracunan Limbah

KPK Sesalkan Pemberian Cuti Jelang Bebas kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin

Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri:

Halaman
123

Berita Terkini