Gara-gara Tak Dikasih Uang, Pria Bertato Nekat Bakar Kakak Kandungnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun. (Istimewa/Polres Cianjur)

Tersangka dijerat Pasal 187 (1) 2e KUHPidana.

PDP Covid-19

UA (30) pria bertato yang nekat membakar kakak kandungnya sendiri LJ (35) rupanya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 .

Kabarnya, UA kini masuk ruang isolasi di RSUD Cianjur.

Informasi itu diungkapkan HumasRSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, Senin (8/6/2020).

Pemindahan UA ke ruang isolasi disebabkan, berdasarkan uji klinis pria tersebut adalah PDP Covid-19.

"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon.

Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.

Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.

Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.

"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.

Nekat Bakar Kakak Kandung

UA diketahui telah melakukan upaya pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sabtu (6/6/2020).

Aksi nekat tersebut dilakukan UA di rumah korban, saat sang kakak baru pulang bekerja.

Halaman
1234

Berita Terkini