Soal Haji, Kemenag Akui Aceh Punya Nilai Tawar di Mata Arab Saudi, Tapi

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi.

Namun gagasan agar Aceh bisa membuat aturan sendiri soal haji ternyata bukan hanya dicetuskan oleh Syech Fadhil. Pemerintah Aceh bahkan sudah lama memikirkan hal ini.

Diam-diam, Pemerintah Aceh saat ini tengah melakukan penyusunan draft rancangan qanun Haji dan Umrah. Hal ini kurang terdengar di publik dan baru terungkap setelah isu haji ini menyedot perhatian masyarakat.

Raqan Haji dan Umrah itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan ditargetkan akan bisa disahkan dalam tahun ini.

"Kita rencanakan, atur dulu hanya terkait pelayanan dan sarana dan prasarananya," kata Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan (Isra) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Zahrol Fajri

Ini Waktu Terbaik Bagi Warga di 23 Wilayah di Aceh Shalat Gerhana Pada 21 Juni 2020

Dari Sao Paulo Brasil, Bruno Dybal Gelandang Persiraja Banda Aceh Sudah Bersiap kembali ke Indonesia

Waspadalah, Sering Gunakan Kipas Angin Saat Tidur Dapat Sebabkan Bahaya Mengerikan Ini

Salah satu yang diatur dalam qanun tersebut adalah kuota haji. Pemerintah Aceh nantinya bisa mengusulkan penambahan kuota ke Pemerintah Pusat, termasuk mengusahakan penambahan kuota melalui jalur khusus langsung dengan Kerajaan Arab Saudi.

Tetapi sepertinya butuh perjuangan keras untuk mewujudkan hal itu. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," kata dia.

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan Qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada.

Sebab, kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Di samping itu, ia menambahkan, UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga bersifat ke dalam, bukan ke luar.(*)

• Presiden Honduras & Ibu Negara Kena Corona, Presiden Pertama di Amerika Latin yang Positif Covid-19

• VIDEO - Viral Uang Koin Kelapa Sawit Dibanderol Puluhan juta

• Aceh Ambil Alih Blok B, Pengelolaan Diserahkan ke PT PEMA

Berita Terkini