MaTA Sorot Konsistensi DPRA Terkait Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MaTA, Alfian.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam menjalankan keputusan yang sudah disepakati sebelumnya.

Seperti terhadap rencana rapat paripurna persetujuan pembatalan terhadap proyek multi years sebesar Rp 2,7 triliun masa tahun anggaran 2020-2022.

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020) menyampaikan bahwa dalam rapat badan musyawarah (Banmus), DPRA sudah menyepakati perihal tersebut.

"Publik berkewajiban menagih terhadap keputusan tersebut karena DPRA sempat menjadwalkan rencana paripurna untuk pembatalan proyek multi years pada tanggal 26 Maret 2020. Keputusan tersebut berdasarkan surat Ketua DPRA bernomor: 160/745," sebut Alfian.

Mantan Sekretaris DPC PDI-P Subulussalam Akan Gugat ke Mahkamah Partai

Akan tetapi, sambung Alfian, pada tanggal 25 Maret lalu, pihak DPRA tidak jadi melaksanakan agenda tersebut dengan alasan sedang terjadi Covid-19 dan sebagian anggota DPRA juga baru saja pulang dari Jakarta.

"Kami sangat memahami alasan tersebut karena di tengah kondisi Covid-19 sehingga publik sangat mengerti," ujar dia.

Usai Lembah Galwan, China Bidik Kepulauan Andaman, Apakah Selanjutnya Sabang?

Kemudian pada Selasa 9 Juni 2020, pimpinan DPRA bersama para ketua fraksi di DPRA mengadakan rapat pimpinan kembali (berdasarkan berita acara).

"Akan tetapi tidak juga memberikan kepastian terhadap rencana rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tersebut akan dilakukan.

Keputusan rapat dengan pimpinan fraksi itu hanya berbunyi akan dicari waktu yang tepat untuk melaksanakan paripurna," lanjut Alfian.

MaTA menduga sudah ada "kesepakat jahat" sehingga sengaja rencana itu digantung dan publik dibiarkan lupa.

"Catatan kami, paket multi years tersebut cacat prosedural karena tidak ada pembahasan oleh pimpinan DPRA sebelumnya," ungkap Alfian.

Kritik Keras Pemain Setelah Gagal Raih Gelar Coppa Italia, Pelatih Mulai Dijauhi Cristiano Cs

Pimpinan DPRA sebelumnya, terang Alfian, merangcang paket ini dengan sistematis dan paksaan dengan tujuan harus segera dilaksanakan.

"Jadi mudah bagi publik menilainya kenapa peristiwa demikian bisa terjadi ya karena dugaannya ada komitmen fee," tambahnya.

Menurut Alfian, keputusan pimpinan DPRA sebelumnya sudah menabrak Pasal 54A ayat (3), (4), dan (6) Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana menyatakan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Halaman
12

Berita Terkini