Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Mulai Tunjukkan Titik Terang, Berikut Rincian dan Penjelasan Kemenkeu

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.(Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Titik Terang Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Berikut Rincian Besaran dan Penjelasan Kementerian Keuangan

Berita Terkini