Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
• Rahasia, 5 Khasiat Jahe Jika Ditambahkan ke Dalam Menu Makanan Sehari-hari
• 9 Manfaat Ketumbar untuk Kecantikan Wanita, Termasuk Bikin Kulit Bercahaya
• Begini Doa Setelah Shalat Fardhu 5 Waktu dan Terjemahannya, Memperbanyak Pahala
Rincian besaran gaji ke-13
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yakni golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300