SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mengatur sejumlah prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban guna meminimalisir adanya potensi penyebaran Covid-19.
Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah merasa aturan tersebut berguna untuk menghindari potensi adanya kasus penyebaran Covid-19 yang meluas di tengah masyarakat.
Prosedur atau aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.
Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Pemotongan hewan di RPH-R
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.
Selain itu, masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.
Dalam melangsungkan kegiatan pemotongan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
a. Jaga jarak fisik
- Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas
- Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja
- Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama
- Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja, sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik
- Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara