Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus memenuhi syarat yang sama dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di dalam RPH-R.
Aturan yang tertuang dalam SE Kemetan yakni:
a. Jaga jarak fisik
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
b. Penerapan hygiene personal
- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
- Setiap orang harus menggunakan APD paling kurang masker sejak perjalanan dari rumah/ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes)
- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer
- Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah