Pada kesempatan itu, Melan pun meminta maaf atas aksi ayahnya yang dinilai telah membuat gaduh.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jawa Barat, mencabut pembebasan bersyarat terhadap John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana yang baru saja bebas bersyarat pda Desember 2019 dari vonis penjara 16 tahun.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu dibuat lantaran John Kei kembali melakukan tindak pidana.
Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juni lalu dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, Bapas Bogor selaku pihak yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
• Cristiano Ronaldo Koleksi 23 Gol untuk Juventus, Lebih Tajam dari Penampilan Musim Lalu
• Juergen Klopp Buka Rahasia Kesuksesan Liverpool Usai Juarai Liga Inggris 2019-2020
• VIDEO - Aksi Militer Turki Serang Markas Teroris PKK di Irak
"Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor," tutur Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Selanjutnya, pada 25 Juni, tim pengamat pemasyarakat Bapas Bogor melakukan sidang.
Dalam sidang itu, dinyatakan John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat.
Atas dasar itu, Bapas Bogor merekomendasikan pengusulan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat John Kei.
• Konsentrasi pada Digital, Microsoft Akan Tutup Toko Offline di Seluruh Dunia
• PSSI Godok Aturan Baru untuk Kelanjutan Kompetisi Liga 1 dan 2, Diperkirakan Pekan Ini Selesai
• “Aku Memaafkanmu, Bu” Pesan Terakhir Anak Kepada Ibunya Sebelum Meninggal Akibat Covid-19
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika.
Disampaikan Rika, selanjutnya diusulkan kepada Ditjen PAS untuk mencabut Pembebasan Bersyarat John Kei Nomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucap Rika.
Sebelumnya, John Kei bersama 29 anak buahnya diringkus oleh jajaran Ditreskrimun Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John Kei dan anak buanya itu buntut aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.
Aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang, itu dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.