Beruntung laporan anaknya itu ditolak oleh polisi.
Karena ia menganggap tudingan anaknya itu tidak benar.
"Motor itu saya beli dari bagian uang warisan 15 juta, sebenarnya ada Rp 200 juta hasil penjualan, tapi M membawa uang warisan tersebut entah ke mana," kata Kalsum menambahkan.
Sementara itu, M saat dikonfirmasi justru menampik pernyataan ibu kandungnya tersebut.
Ia mengaku tak pernah berbuat kasar apalagi memukul ibunya.
"Ibu itu hanya ingin menjelek-jelekan saya, dia bilang diancam, dipukul, merasa dia aja yang paling benar.
Ibu macam apa itu kalau begitu caranya," kata M saat dikonfirmasi via telepon.
Sedangkan terkait dengan kasus sepeda motor itu, ia keberatan karena dibawa ke rumah saudaranya.
Menurutnya, sepeda motor tersebut dibeli dari harta warisan.
Sehingga ia juga merasa punya hak dengan kendaraan tersebut.
"Motor itu dia bawa ke rumah saudaranya, padahal itu kita beli dari harta warisan.
Jadi saya juga punya hak terhadap motor itu, itu yang saya keberatan" kata M.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara sepeda motor dipakai saudara, M (40), warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, hendak memenjarakan ibu kandungnya sendiri berinisial K (60).
Saat membuat laporan ke polisi, M menuding ibu kandungnya telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dibeli dari harta warisan ayahnya.
Mengetahui laporan itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku prihatin.