Berita Aceh Tenggara

Komisi III DPR RI Siap Kawal dan Dorong Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi dan Pidana Umum Lainnya

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

"Dengan demikian Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, perlu segera mengevaluasi kinerja penyelidik Polres Aceh Tenggara," kata Dek Gam. 

Dek Gam yang Presiden Persiraja Banda Aceh menambahkan pihaknya akan melakukan Kunker untuk mengecek kinerja Polres Aceh dalam menangani kasus ini serta berbagai kasus lainnya di Tanoh Alas itu. 

Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Polda Aceh. 

Khususnya dugaan korupsi yang menonjol di Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat dan saat ini sedang ditangani Polda Aceh. 

"Di samping kita mendorong Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal, kita juga mengpresiasi keseriusan Polda Aceh memberantas korupsi.

Kita berharap sejumlah kasus yang mereka lidik, bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga ada tersangka dan kepastian hukum," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020).

Kata Askhalani, saat ini Polda Aceh sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggar

Kasus itu, yakni dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Agara 2018/2019 yang anggarannya mencapai Rp 12,9 Miliar dari dana DAU. 

Kemudian dugaan korupsi pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Agara 2018 yang anggarannya Rp 3,2 miliar.

Selanjutnya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Akreditasi Puskesmas, Dana Rumah Tunggu Kelahiran di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.

Selanjutnya perara dana Jamkesmas Puskesmas, Jamkesmas RSUD Sahudin Kutacane tahun 2018/2019 mencapai puluhan miliar.

Kemudian perkara pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian Aceh Tenggara Rp 2 miliar, proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane total Rp 8,9 Miliar.

"Ini menunjukkan tingginya animo masyarakat melaporkan kasus ini di Polda Aceh dan ini bukti kepercayaan rakyat Aeh Tenggara sangat tinggi terhadap Polda Aceh, jadi jangan disia-siakan. 

Apabila dalam kasus itu ada perbuatan yang melawan hukum, Polda Aceh harus secepatnya menetapkan para tersangka.

Jadi, dengan momentum HUT Ke-74 Bhayangkara, terciptanya promoter Polri sehingga terciptanya Kamtibmas, serta supremasi hukum yang profesional dan dicintai rakyat, " ujar Askhalani. (*)


Berita Terkini