Komisi III DPR RI siap mengawal dan mendorong agar kasus korupsi dan kasus lainnya yang ditangani Polda Aceh dituntaskan.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh I, Nazaruddin alias Dek Gam, siap mengawal dan mendorong Polda Aceh menuntaskan kasus dugaan korupsi dan kasus pidana umum lainnya.
Politisi PAN ini juga mengapresiasi keseriusan Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, dan Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta menangani kasus dugaan korupsi di Aceh.
Misalnya berbagai kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara yang menjadi sorotan dan saat ini sedang dilidik Polda Aceh.
"Ini bukti serius polisi bekerja. Komisi III DPR RI siap mengawal dan mendorong agar kasus korupsi dan kasus lainnya yang ditangani Polda Aceh dituntaskan.
Kita yakin, dengan bertambahnya usia Bhayangkara Ke-74, kinerja polisi semakin profesional dan dicintai rakyat dalam menciptakan Kamtibmas yang semakin kondusif," kata Dek Gam kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020).
• Partai Aceh Inisiatif Pulangkan Warga Aceh di Malaysia, Ini Langkah yang Ditempuh
• Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Pemuda asal Bireuen yang Meninggal di Banten
• Walhi Aceh Nilai Konflik Satwa Dipicu Karena Maraknya Kerusakan Hutan
Menurut dia, saat ini kasus yang menjadi sorotan dari Aceh Tenggara yang ditangani di Polda Aceh, seperti proyek pengadaan bebek petelur, dana BOK, Dana Akreditasi Puskesmas, dan Jamkesmas.
Kemudian perkara Rumah Tunggu Kelahiran, bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, pengadaan bibit jagung, proyek ruang operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane.
"Saya dan abangda Nasir Djamil Komisi III DPR RI siap mengawal dan mendorong kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan agar secepatnya ditetapkan tersangka, sehingga proses hukumnya cepat tuntas," harap Dek Gam.
Dek Gam mengatakan tak hanya perkara korupsi, ia juga berharap perkara pidana umum lainnya juga harus dituntaskan oleh Polda Aceh dan jajarannya.
Misalnya kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang tak hanya menghanguskan rumah serta seluruh isinya, tetapi juga satu mobil Mobilio miliknya.
Apalagi kata Dek Gam, perkara ini sudah hampir setahun, tetapi belum berhasil diungkap oleh Polres Aceh Tenggara.
Oleh karena itu, hal ini menjadi catatan buruk Komisi III DPR RI terhadap Polda Aceh dan jajaran.
"Dengan demikian Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, perlu segera mengevaluasi kinerja penyelidik Polres Aceh Tenggara," kata Dek Gam.
Dek Gam yang Presiden Persiraja Banda Aceh menambahkan pihaknya akan melakukan Kunker untuk mengecek kinerja Polres Aceh dalam menangani kasus ini serta berbagai kasus lainnya di Tanoh Alas itu.
Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Polda Aceh.
Khususnya dugaan korupsi yang menonjol di Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat dan saat ini sedang ditangani Polda Aceh.
"Di samping kita mendorong Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal, kita juga mengpresiasi keseriusan Polda Aceh memberantas korupsi.
Kita berharap sejumlah kasus yang mereka lidik, bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga ada tersangka dan kepastian hukum," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020).
Kata Askhalani, saat ini Polda Aceh sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggar
Kasus itu, yakni dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Agara 2018/2019 yang anggarannya mencapai Rp 12,9 Miliar dari dana DAU.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Agara 2018 yang anggarannya Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Akreditasi Puskesmas, Dana Rumah Tunggu Kelahiran di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.
Selanjutnya perara dana Jamkesmas Puskesmas, Jamkesmas RSUD Sahudin Kutacane tahun 2018/2019 mencapai puluhan miliar.
Kemudian perkara pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian Aceh Tenggara Rp 2 miliar, proyek pembangunan ruangan operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane total Rp 8,9 Miliar.
"Ini menunjukkan tingginya animo masyarakat melaporkan kasus ini di Polda Aceh dan ini bukti kepercayaan rakyat Aeh Tenggara sangat tinggi terhadap Polda Aceh, jadi jangan disia-siakan.
Apabila dalam kasus itu ada perbuatan yang melawan hukum, Polda Aceh harus secepatnya menetapkan para tersangka.
Jadi, dengan momentum HUT Ke-74 Bhayangkara, terciptanya promoter Polri sehingga terciptanya Kamtibmas, serta supremasi hukum yang profesional dan dicintai rakyat, " ujar Askhalani. (*)