Berita Pidie

Masuk Sekolah 13 Juli, Ini Langkah Cabdindik Aceh untuk Sekolah di Pidie dan Pidie Jaya

Penulis: Idris Ismail
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PENERAPAN: Kepala Cabdindik Aceh, Drs Muslim.Mahmud (tiga kanan) mendengar masukan dari Dinas Pendidikan dan Kemenag Pidie pada rapat terbatas twrhadap penerimapan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka pada tahun ajaran 2020-2021 di ruang kerja Disdik Pidie, Selasa (30/6/2020) petang. SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman Badaruddin MSi AK.

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh ini menaungi dua wilayah Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh melakukan persiapan untuk masuk sekolah pada 13 Juli 2020.

Proses belajar pada tahun ajaran baru ini masih dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

Persiapan terkait sistem pendidikan di dua wilayah di Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh ini menaungi dua wilayah Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).

Sejak Selasa (30/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) pihak Cabdindik menggelar rapat terbatas melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) di kedua kabupaten setempat

Kepala Cabdindik Aceh, Drs Muslim Mahmud MM didampingi staf pelaksana, Badaruddin MSi AK kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020) mengatakan, dalam agenda utama rapat ini membahas segala persiapan belajar untuk tahun ajaran baru.

IAI Al Aziziyah Samalanga dan FUAD IAIN Lhokseumawe Jalin Kerjasama, Ini Bidangnya

Almarhum Zaki, Guru Biasa yang Mampu Taklukkan Dunia untuk Bahagiakan Ibunya

Kemuliaan Hati Muhammad Zaki Menjadi Pejuang Pendidikan di Papua

Terutama terkait proses belajar mengajar (PBM) dengan tatap muka yang direncanakan pada 13 Juli mendatang.

"Pada intinya persiapan PBM baik pada sekolah atau madrasah ini setelah mendapat arahan langsung dari kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA," sebut Muslim.

Menurut dia, dalam penerapan PBM dengan tetap komit mempedomani empat syarat pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Yakni dengan berpedomani pada Surat Edaran Mendikbud No. 4 dan No. 15 Tahun 2020.

Kemudian surat edaran empat Kementrian Negara, Depdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri RI dimana mengatur protokol kesehatan untk mencegah penyebaran wabah Covid 19.

Tahun ajaran baru sekolah dan madrasah baik tingkat dasar maupun menengah pertama serta tingkat atas sederajat.

Pada dasarnya secara aturan harus berpedoman juga pada hasil penelitian Tim Gugus Tugas Covid Nasional yang menetapkan 4 zona hijau, kuning, oranye dan merah.

"Bagi sekolah di area zona hijau juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua siswa untuk keselamatan dan kesehatan.

Sedangkan untuk area zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan," jelasnya.

Dengan rapat terbatas ini tentunya menjadi bahan dasar untk rapat kordinasi Forkopimda di dua kabupaten (Pidie dan Pijay) yang direncakan berlansung pada hari Jumat (3/7/2020) mendatang di Oproom Setdakab Pidie.

Pada intinya semua pihak sepakat proses pendidikan saat ini wajib mempedomani protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau sejenisnya.

Selain itu juga disetiap sekolah wajib memiliki alat Thermogun untuk mengecek suhu tubuh para tenaga pendidik (Guru) siswa yang memadai dengan ikut di bekali tim medis dari dinas kesehatan setempat.

"Intinya pada bagian akhir semua satuan pendidikan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah,"ujarnya. (*)

Berita Terkini