Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, membenarkan, bahwa Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Rabu 17 Juni 2020 lalu.
Sidang putusan tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH, dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.
“Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati,” jelas Tri Purnama.
Tri Purnama SH, mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan narkotika dari balik jeruji. Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tapi mengulangi perbuatannya.
Tri mengatakan, Faisal Nur, menjalani masa tahanan di di Lapas kelas II A, Pekan Baru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016.
“Istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati,” ungkap Tri Purnama.
Namun, berkas perkara mereka berbeda. Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi.
Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.
Tri Purnama SH mengatakan, perkara Faisal Nur, dan istrinya Muziyanti ini belum inkrah. Karena, keduanya melalui kuasa hukumnya, sedang melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Apri Yanti Hakim Ketua saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambinews.com, dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram,” ungkap Apri Yanti dalam amar putusannya.
Selanjutnya, barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Edi Saputra.
• Remaja Ini Nekat Begal Abang Sendiri, Korban Ditusuk Hingga Tewas, Sepeda Motor Dijual
• Manchester City Vs Liverpool Malam Ini, Laga Paling Dinanti Pencinta Sepak Bola Dunia
• Presiden Rusia Sah Berkuasa Sampai 2036, Sampaikan Terima Kasih ke Rakyatnya
Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.
Adapun JPU dari Kejaksaan Idi, yang menuntut perkara ini, yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.