Kasus yang korbannya berusia 14 tahun tersebut, berawal iming-iming oleh pelaku yang akan menikahinya. Korban dengan pelaku selama ini ternyata berpacaran atau teman dekat.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya hingga kini terus mendalami kasus dugaan menyetubuhi remaja yang masih di bawah umur.
Kasus yang korbannya berusia 14 tahun tersebut, berawal iming-iming oleh pelaku yang akan menikahinya.
Korban dengan pelaku selama ini ternyata berpacaran atau teman dekat.
"Perkembangan sementara sudah pemeriksaan saksi korban," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020).
Kasat Reskrim mengakui, bahwa selain memeriksa korban juga telah menyita barang bukti (BB).
"Dari keterangan pemeriksaan bahwa pelaku menjanjikan nikah kepada korban," katanya.
Dikatakannya, pelaku dalan kasus tersebut sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.
• Ini Nama Khatib/ Imam Jumat Tanggal 3 Juli 2020 di Pidie
Ditangkap sang kakek
Sementara itu, pria RS (20) warga asal Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya, dibekuk polisi pada Senin (29/6/2020) lalu.
Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut, dilakukan di dalam areal kebun milik warga.
Informasi menjelaskan, kasus setubuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Lalu melihat cucunya sebut saja Bunga yang masih usia sekolah, sedang tidur di tanah dengan seorang pria.