Berita Abdya

YARA Laporkan Oknum Karyawati Bank di Blangpidie ke Polisi

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP (dua kanan) memperlihatkan oknum karyawati bank milik pemerintah di Blangpidie (tiga kiri) yang berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020).

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) resmi melaporkan RS alias Vina (26), oknum karyawan bank di Blangpidie atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Nasabah sebesar Rp 100 juta atas nama Masri Samad (57) ke pihak kepolisian setempat.

"Kami bersama klien, Pak Masri Samad, sudah melaporkan RS oknum karyawati bank di Blangpidie ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH kepada Serambinews.com, Minggu (5/7/2020).  

Ia melaporkan wanita kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu, pasca polisi berhasil menangkap Vina yang melarikan diri ke Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pasca pulang menjenguk mertuanya ke Sumatera Barat.

Penangkapan wanita kelahiran 14 September 1993 ini, langsung dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Sabtu (4/7/2020) sekira Pukul 05.00 WIB di rumah kontrakan kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah

Erisman mengatakan, kliennya resmi melapor wanita yang dikenal dengan gaya hidup glamor itu, ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor yaitu, Nomor:SKTBL/42/VII/YAN/25/ 2020/SPKT.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

Ia menyebutkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Pelaku ini, bukan saja bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378, penyidik bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan," sebutnya.

Terlebih, sebutnya, RS saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, masih aktif sebagai karyawan bank milik pemerintah di Blangpidie.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan salah satu Bank milik BUMN di Abdya dikabarkan, membawa 'kabur' uang nasabah.

Tak tanggung-tanggung, sang karyawati Bank plat merah dengan inisial RS alias Vina itu, kabarnya berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6 miliar lebih.

Modus yang dilakukan RS, bermacam-macam. Ada yang menawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada calon nasabah yang ingin menambung dan melakukan deposito di Bank tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini