SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk lebih bersabar tahun ini.
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak penuh seperti tahun lalu, kini gaji ke-13 juga belum mendapat kepastian.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, masih enggan memberikan kepastian kapan pencairan gaji yang bertujuan untuk membantu iuran masuk sekolah tersebut.
Menurutnya, pemerintah saat ini juga masih fokus menangani pandemi Covid-19. "Masih fokus tangani Covid-19 dan dampaknya yang urgen dan mendesak," kata Askolani, Senin (6/7/2020).
• Wanita Selingkuhan Oknum PNS Medan Muncul Ke Publik, Ngaku Dirayu Berbuat Mesum, Ancam Lapor Balik
• Viral Surat Peniadaan THR Untuk Keponakan dan Sepupu Saat Lebaran, Dilengkapi dengan Materai
• Berapa Besaran Gaji TNI Plus Tunjangan Tahun 2020?, Berikut Rinciannya, Dari Tamtama hingga Jenderal
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Bahkan persiapannya sudah dilakukan pada beberapa bulan sebelumnya.
Namun di tahun ini, hingga Juli pun belum ada penjelasan mengenai gaji PNS ke-13. Bendahara negara juga belum dapat memastikan, sampai kapan penundaan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga enggan menjawab secara rinci ketika ditanyakan apakah pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan di kuartal IV ini atau akhir tahun.
"Nah itu nanti silakan ditanya ke Pak Asko ya, beliau yang tahu detail," jelasnya. Sementara Askolani pun juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyakan hal yang sama.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah diusulkan ke Presiden Jokowi.
Artinya, anggarannya sudah disiapkan saat itu. Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet secara virtual, Selasa (14/4/2020).
• Soal Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Kemenkeu Minta Maaf, Sebenarnya Kapan Akan Dicairkan?
• Digaji Rp 170 Juta Per Bulan Jadi Komisaris Pertamina, Ahok: Lebih Enak Jadi Gubernur
• Gaji Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera?
Sri Mulyani saat itu mengumumkan bahwa THR PNS hanya diterima pada PNS eselon III ke bawah karena sulitnya penerimaan negara.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet," katanya.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.(tribun network/yov/dod/kps)
Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000