“Pelaku berniat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan," jelas Martuasah.
Martuasah membeberkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Selamet sedang berada di Jalan Jamin Ginting KM 44 Dusun V Desa, Bandar Baru, Deliserdang,
"Selanjutnya tim gabungan menuju lokasi, setelah melakukan pencarian Tim Jatanras Polrestabes Medan megambil keputusan untuk melakukan pencarian ke arah hutan yang berada di daerah tempat tinggal tersangka," jelas Martuasah.
Martuasah menyebutkan setelah dilakukan pencarian selama 5 jam, personel melihat tersangka sedang bersembunyi dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(vic/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek Bunuh Mantan Pacar, Terbakar Api Cemburu saat Intip sang Mantan Bermesraan dengan Pria Lain