Pesta Sabu

Ada Pesta Sabu, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik hingga Pengedar Barang Haram Itu

Penulis: Misran Asri
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga dari lima tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menunjukkan barang bukti sabu-sabu, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, lanjut AKP Raja Harahap, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh juga menciduk warga Lamblang Manyang, berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkus sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya, Kamis (9/7/2020).

“Tersangka SU diamankan saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Pada saat penangkapan tersangka menyimpan sabu-sabu dalam celana dalam yang dikenakan pada saat itu,” kata Kasat Narkoba Polresta ini.

Raja Harahap mengatakan, SU memperoleh jenis 200 gram sabu-sabu tersebut dari CM, di kawasan Idi Rayeuk seharga Rp 90 juta. Namun SU memberi uang muka sebesar Rp 25 juta serta memiliki sisa utang pada CM Sebesar Rp 65 juta.

“Tersangka SU janji akan membayar sisanya setelah semua barang haram itu terjual,” pungkas AKP Raja Harahap.

Kini seluruh tersangka mendekam di Polresta Banda Aceh. Kempat tersangka yang ditangkap sebelumnya dalam pesta sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)

Berita Terkini