Berita Nagan Raya

Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Sudah Divonis Penjara, Ini Hukumannya

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus tambang emas ilegal di Nagan Raya ketika diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat pada Mei 2020.

Saat ini mereka sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, telah menjatuhi hukuman penjara terhadap enam terdakwa kasus tambang emas ilegal di kabupaten tersebut.

Enam terdakwa dalam dua tempat kejadian perkara ini divonis pada bulan Juni dan Juli 2020. 

Saat ini mereka sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

Demikian informasi diperoleh Serambinews.com dari PN Suka Makmue Nagan Raya, Jumat (10/7/2020). 

Bahwa kasus pertama oleh terdakwa Ardi dan Zainal Arif yang masing-masing divonis 10 bulan penjara denda Rp 2 juta atau bisa diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Hati-hati, Ledakan Kasus Positif Covid-19 di Sumut, Hari Ini Bertambah 112 Kasus, Total 2.197

Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Aceh Tenggara, Pemkab Rugi Miliaran Rupiah

Ahli Epidemiologi Sebut Rapid Test Tidak Ada Guna, Malah Bisa Nambah Kasus Covid-19, Kok Bisa?

Vonis terhadap keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya yang ketika itu masing-masing meuntut 12 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam kasus yang divonis 1 Juli 2020, barang bukti (BB) berupa satu beko dikembalikan kepada pemiliknya, 2 ambal penyaring dan 2 buah idang dimusnahkan. 

Sedangkan satu paket emas dengan berat 1,14 gram dirampas untuk negara.

Kasus tambang emas ilegal tersebut ditangkap pada 24 Maret 2020 lalu oleh Polres Nagan Raya di kawasan Kecamatan Beutong kabupaten setempat.

Selain vonis dua terdakwa tersebut, majelis hakim PN Suka Makmue menjatuhi vonis dua terdakwa lainnya dengan lokasi kejadian perkara sama di Kecamatan Beutong.

Dua terdakwa divonis adalah Amran dan Darmawan yang masing-masing divonis 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut 12 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

Keempat terdakwa yang perannya berbeda-beda ini dalam putusan majelis hakim menyatakan terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar sebagaimana Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Humas PN Suka Makmue, Edo Juniansyah SH ditanyai mengakui bahwa kasus tambang emas tersebut telah diputuskan. 

                                                                                     Kasus lokasi lain

Sementara itu, majelis hakim PN Suka Makmue Nagan Raya juga telah menjatuhi vonis penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus tambang emas ilegal.

Dua terdakwa yakni Rasyidin dan Dahari Syam yang masing-masing divonis 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair empat bulan penjara.

Vonis majelis hakim pada 24 Juni 2020 tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya dari sebelumnya dituntut 1 tahun (12 bulan) denda Rp 2 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut 1 unit beko dikembalikan kepada yang berhak, emas 23,78 gram dirampas untuk negara serta 2 ambal dan 1 idang dimusnahkan.

Kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap Polres Nagan Raya di pedalaman Kecamatan Beutong pada 9 Maret 2020 lalu. (*)

Berita Terkini