Berita Aceh Utara

Ini Fakta Baru Terungkap dalam Reka Ulang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Mengggorok Leher Ibunya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa dari Kejari Aceh Utara membaca adegan rekontruksi kasus seorang pria menggorok leher ibunya, Kamis (9/7/2020).

 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Nasrun (43) warga Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibunya Fatimah (63) janda asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo, Aye Aceh Utara pada Kamis (9/7) menjalani reka ulang.

Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan oleh anak kandungnya Nasrul, Senin (8/6/2020).

Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumurah darah polisi berhasil mengungkap pelakunya. Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul (43), yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.

Ternyata pria itu membunuh ibunya dengan cara menggorok leher dengan menggunakan pisau.

Dalam reka ulang tersebut terungkap, ternyata tersangka sudah lebih dulu membeli pisau di kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Lalu pada Minggu (31/5/2020), sekira pukul 20.00 WIB, menyembunyikan di bawah pohon pisang.

Lalu, pada Senin (8/6) ternyata korban kembali datang ke rumah ibunya dan setelah mengambil pisau di bawah rumpun pisang tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding rumah dari kayu.

Sesampai di dalam rumah ibunya, Tersangka mematikan lampu dengan cara mematikan saklar. Saat itu Fatimah sedang tertidur di kamar dengan pintu tertutup dengan gorden. Tersangka membangunkan korban dengan cara memanggil dan menggoyangkan kaki ibunya.

“Dari 28 urutan diperkecil, rupanya ada ditemukan fakta –fakta baru, yang pertama dari awal ternyata si tersangka sudah mempersiapkan pisau yang jauh-jauh hari sudah dibeli di daerah pasar yang ada di Pantonlabu,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Utara Yudi Permana SH kepada Serambinews.com.

 Fakta tersebut kata Yudi tidak termuat dalam tata urutan naskah yang ada untuk adegan rekontruksinya.

“Jadi dia memang dari niat awal pertama sudah ingin merencanakan pembunuhan ibunya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Aceh Utara di lokasi reka ulang.(*)

Polisi Serahkan Dua Remaja yang Rampas Dompet Mahasiswi Cantik ke Jaksa  

TMMD Kodim 0116 Nagan Raya, Penyuluhan Bela Negara Seragam Bersemen  

Kepengurusan Palang Merah Indonesia Pidie Jaya Berakhir, Ini Jadwal Muscab

Berita Terkini