Berita Banda Aceh

YSL Aceh Dukung Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Dipindah ke Aceh

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, Budi Ardiansyah SE

Lebih dari itu, Budi Ardiansyah mengatakan YSL Aceh memandang pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh.
 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, mendukung Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dipindah ke Aceh. 

Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, Budi Ardiansyah SE, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2020). 

Ia menanggapi sudah disetujuinya hal ini oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Pemindahan tersebut sebelumnya diusulkan oleh tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV TA Khalid (Gerindra), Muslim SHI (Partai Demokrat), dan M Salim Fakhry (Partai Golkar).

Lebih dari itu, Budi Ardiansyah mengatakan YSL Aceh memandang pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh.

Seorang Ibu Mengamuk dan Hentikan Acara Akad Nikah Anaknya, Diduga Marah Tak Diberitahu Calon Mantu

Arab Saudi Catat 2.100 Kematian Akibat Virus Corona

Tepis Rumor ke Persiraja, Pemain Asal Bireuen TM Ichsan Tetap Setia Bersama Bhayangkara FC

Tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV DPR RI, TA Khalid, M Salim Fakhry dan Muslim SHI saat menyerahkan dokumen usulan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020). (For Serambinews.com)

Menurutnya hal ini didukung oleh kekhususan Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus. 

Artinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 Pasal 149 dan 150.

Namun, YSL mengusulkan agar Qanun Kehutanan Aceh Nomor 7 tahun 2016 harus direvisi.

"Karena dalam qanun itu masih memberi kesempatan kepada pemerintah pusat mengelola hutan di Aceh," kata Budi Ardiansyah. 

Lebih detail, ia menjelaskan dalam Pasal 18 Qanun Nomor 7 Tahun 2016. 

Isinya bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengelola, melindungi, memelihara, dan melestarikan kawasan lindung, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Hal sama disampaikan Ketua Forum LSM Aceh, Sudirman. 

Ia mendukung pemindahan kantor Administrasi BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh, dan jangka panjang akan mengambil pengalihan pengelolaan TNGL.

Halaman
123

Berita Terkini