Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
• Belajar Tetap di Rumah, Di Aceh Utara dan Lhokseumawe
• Sopir Truk Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 12 Tahun, Lalu Nikahkan Korban dengan Pria Disabilitas
• Dulu Tak Percaya Tuhan, Penyanyi Ini Jadi Mualaf Usai Mimpi Meninggal: Siapa Tuhanmu Siapa Nabimu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra",