Ia meninggal di atas kapal dan jasadnya dilarung di perairan Somalia.
Kematian ini diduga akibat penyiksaan yang diterimanya selama bekerja di kapal.
Peristiwa ini terjadi pada pekan terakhir Januari 2020, namun kabar ini baru diterima Kementerian Luar Negeri pada Mei, atau sekitar 4 bulan setelahnya.
Dari informasi yang terkumpul, korban juga diketahui mengalami kelumpuhan pada kaki akibat sering menerima tendangan dan pukulan dari berbagai bahan tumpul.
Bahkan disetrum.
3. Tak tahan, ABK lompat dari kapal
Dua ABK WNI di kapal Lu Qian Yuan Yu 901 memilih menceburkan diri ke laut dan kabur dari kapal tempat mereka bekerja, lantaran tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya yang didapat selama di atas kapal.
Mereka adalah Andry Juniansyah dan Reynalfi, berhasil diselamatkan nelayan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, setelah terapung selama 7 jam di lautan.
Setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus, ditangkaplah sejumlah tersangka yang berasal dari perusahaan penyalur yang memberangkatkan keduanya.
Semula, mereka dijanjikan akan bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan gaji Rp 25-50 juta per bulan.
Namun kenyataannya mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan asing dan tidak menerima gaji selama 4-7 bulan bekerja.
4. Tewas dianiaya mandor kapal, jasadnya di simpan di kotak pendingin
Kasus terakhir datang dari seorang WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal China Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Afriandi.
Hasan ditemukan tewas dan disimpan dalam kotak pendingin yang ada di kapal itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi, Hasan diketahui tewas akibat penganiayaan yang sering dilakukan oleh mandor kapal dengan menggunakan benda-benda tumpul seperti besi dan kayu.