Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank milik BUMN di Blangpidie, melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati bank setempat.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka RS tentang siapa saja nasabahnya yang menjadi korban, dan jumlah uang sudah yang diambil, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di luar dari enam saksi korban.
“Empat saksi sudah kita periksa. Mungkin ada 10 sampai 15 saksi yang akan diminta keterangan,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP dihubungi Serambinews.com, Senin (13/7/2020).
Empat saksi yang sudah diminta keterangan adalah pihak yang melihat atau mengetahui transaksi, termasuk saksi korban yang belum membuat laporan kepada polisi.
Tapi hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut belum bisa diungkapkan ke publik.
Saksi dari pihak bank tempat Vina bekerja juga sudah diapanggil untuk diminta keterangan, Senin.
• Satu Dosen Positif Covid-19, Rektor Tegaskan Unsyiah Masih Aman dari Paparan Corona
Namun, AKP Erjan Dasmi tidak menjelaskan identitas pejabat bank yang memenuhi pemanggilan penyidik untuk diminta keterangan itu.
Penyidik Polres Abdya juga akan memanggil suami dari Vina untuk diminta keterangan terkait kasus yang sangat menghebohkan tersebut.
Suami Vina, sebelumnya dikabarkan berangkat ke Padang, Sumatera Barat untuk menjeguk orangtuanya yang sakit.
Menurut keterangan suami dari oknum karyawati bank tersebut sudah pulang ke Blangpidie, Kamis (16/7/2020) malam.
• Viral Video Pria Melamar Kekasih Lalu Kotak Cincin Jatuh ke Air Terjun, Begini Reaksi Si Gadis
Sementara itu, nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka masih enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas.
Banyak korban enggan membuat laporan polisi, padahal kerugian dalam jumlah lumayan besar, menimbulkan dugaan negatif dari publik.
Sejak kasus menghebohkan itu mencuat pada 4 Juli lalu hingga Senin (13/7/2020), hari ini, belum ada tambahan korban yang melaporkan ke polisi.
“Korban yang melapor belum bertambah, masih tetap enam orang seperti diumumkan sebelumnya,” kata Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi.
Dalam konferensi pers digelar di Mapolres Abdya 7 Juli lalu, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, enam korban yang membuat laporan polisi dengan perkiraan kerugian lebih kurang Rp 3,6 miliar.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang nasabah bank yang sukses digelapkan oknum karyawati dikenal memiliki gaya hidup glamor itu mencapai Rp 6,3 miliar, namun masih tahap pendalaman pihak penyidik.
Enam nasabah bank pelat merah tersebut yang membuat laporan polisi, terdiri dari satu orang Anggota DPRK, satu orang pedagang di Blangpidie. Lainnya merupakan nasabah dari kalangan ibu-ibu atau masyarakat biasa.
• Ini Penjelasan Polisi Tentang Mesin ATM BNI Dibobol di Aceh Utara, Pria Bermasker Bawa Kabur Uang
Tentang informasi berkembang bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha di Abdya menjadi korban iming-iming atau bujuk rayu Vina, hingga Senin belum ada yang membuat laporan polisi.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi menjelaskan, penyidik sedang melakukan pendataan jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai uang yang diambil tersangka serta melacak aliran dana berdasarkan print rekening koran.
Termasuk mendata nasabah mana saja yang mendapat pemberian reward/hadiah dari tersangka RS.
Pemberian reward yang sudah terlacak antara lain dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha N- Max diberikan kepada dua orang nasabah.
Barang bukti berharga yang disita juga belum bertambah, yaitu satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ.
Informasi masih ada satu unit mobil mewah merk Pejero Sport di tangan suami tersangka, pihak penyidik perlu membuktikan dulu mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatan.
Tersangka RS alias Vina ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Abdya dipimpin AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Wanita muda ini dibawa kemudian ditahan di Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan.
“Selama ditahan, kondisi kesehatan Vina baik-baik saja,” kata AKP Erjan Dasmi. Belum ada anggota keluarganya yang datang menjenguk, termasuk suaminya.
• VIDEO - Bupati Aceh Jaya T Irfan TB Hentikan Belajar Mengajar Tatap Muka Jika Sekolah Tak Patuh
Amatan Serambinews.com, pasca merebak kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah dengan jumlah mencegangkan itu, terus menjadi topik pembahasan paling seru, bukan saja di warung-warung kopi, tapi melebar sampai ke kantor swasta dan pemerintah setempat.
Mereka mengaku tidak mengerti kenapa nasabah menjadi korban yang notabene adalah pejabat, pengusaha atau pedagang begitu mudah tergoda dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan Vina.
Padahal, bunga bank dan reward atau hadiah yang ditawarkan sangat tidak lazim.
Kerugian Lebih Besar Bakal Terungkap
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi selama beberapa hari terakhir, penyidik Polres Abdya menemukan indikasi ada nasabah lain yang mengalami kerugian yang lebih besar.
Namun ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi tidak bersedia berkomentar. Kemudian meminta rekan pers bersabar menunggu hasil pendalaman kasus oleh penydik.
“Rekan pers mohon bersabar. Jika ada temuan selain yang telah diumumkan ke publik, nanti akan disampaikan secara rinci oleh Kapolres. Saya belum bisa memberikan keterangan sekarang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Abdya.
Sebagai catatan, sejauh ini dari enam korban yang sudah membuat laporan polisi, hanya Anton Sumarno SE, salah seorang Anggota DPRK Abdya secara terbuka mengaku sebagai korban Vina mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.
Anton mengaku, tidak menyangka wanita yang sering gonta-ganti mobil mewah itu, tega melakukan penipuan terhadap dirinya dan keluarganya. Pasalnya, Anton sudah menganggap wanita kelahiran 14 September 1993 itu seperti keluarga.
• Kembalikan Uang Temuan Rp 500 Juta, Erick Thohir Angkat Mujenih dan Egi Jadi Karyawan Tetap
"Jujur saya tidak percaya dia seperti itu, karena dia ini, mengurus keuangan saya di Bank itu semenjak 2015," ujar anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020) lalu.
Bukan itu saja, Anton mengaku bahwa buku tabungannya juga sudah bertahun-tahun, di tangan karyawati bank pelat merah tersebut.
"Jadi, selama ini, buku tabungan saya itu, dia yang pegang. Saya dan keluarga saya, sudah menganggap dia sudah seperti keluarga sendiri, bahkan kalau dia ke rumah seperti rumah sendiri, begitulah dekatnya kami," ungkap politisi partai lokal tersebut.
Namun, kata Anton, kepercayaan yang diberikan itu, disia-siakan oleh Vina, dan tega membawa kabur uang pribadinya mencapai Rp 2 miliar lebih. "Kalau kerugian saya pribadi sebanyak Rp 2,4 miliar," sebutnya.
Seperti dijelaslan Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konfersi pers di Mapolres Abdya, 7 Juli lalu bahwa RTS alias Vina ditangkap di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
"Iya, ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.
Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.
• Wali Kota Sabang Pantau Hari Pertama Proses Belajar Mengajar Secara Tatap Muka
“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Miliki banyak aset
Keterengan dikumpul Serambinbews.com bahwa Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil.
Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga punya mobil Pejero Sport terbaru yang dipakai suaminya.
Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie.
Ia juga membuka usaha pakaian jadi di tiga toko: dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.
Oknum karyawati status osorsing dari sebuah bank BUMN ini juga memiliki aset dalam bentuk boat dan aset dalam bentuk lainnya.
Kapolres AKBP Nasution memastikan akan mengejar dan menelusuri seluruh aset-aset yang dimiliki Vina. "Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk mobil pejero tersebut," pungkasnya.
Akan Didampingi Pengacara
Dari informasi diperoleh Serambinews.com bahwa menghadapi kasus hukum yang melilitnya, RS alias Vina sedang mencari pengacara (penasehat hukum).
Menurut keterangan, pengacara yang akan mendampingi Vina berasal dari Banda Aceh, namun belum dibuat suarat kuasa karena masih dalam proses konsultasi.
• SMA Fajar Harapan Laksanakan Matrikulasi untuk Peserta Didik
Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi ketika ditanya Serambinews.com mengaku mendengar bahwa RS akan didampingi penasehat hukum.
Tapi belum diketahui dari mana pengacara akan mendapingi RS, karena pihaknya belum melihat surut kuasa. “Hal itu (didampingi pengacara) tak ada masalah, karena memang menjadi hak yang bersangkutan,” katanya.(*)