Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV yang diunggah pada 8 Februari 2019.
SERAMBINEWS.COM - Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan kurban.
Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban.
Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami.
Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,”
• Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19
• Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
Umumnya, hewan yang dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya.
Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Apakah benar ayam diperbolehkan untuk berkurban setelah pelaksanaan shalat idul Adha?
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV yang diunggah pada 8 Februari 2019.
“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.
Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia kesusahan menjawab pertanyaan mengenai ayam boleh atau tidak dijadikan sebagai hewan kurban.
• Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.
Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak ada kurban dengan ayam.
“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung ada yang menunjukkan kitab yang memperbolehkan kurban dengan ayam.
“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.
Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.
• Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalnya tertulis,“ kata Ibnu Abbas”
“Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.
“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkap Abu Mudi.
Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa diikuti.
• Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi
“Tetapi tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas).
Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mencontohkan, jika fakir miskin itu untuk seekor kambing tidak sanggup ia beli, tapi setiap tahun berhasrat ingin kurban, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.
“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.
Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)