Kajian Islam
Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org
SERAMBINEWS.COM - Syarat seseorang muslim/muslimah yang dianjurkan berkurban.
Berikut penjelasan Buya Yahya, seperti dikutip dalam buyayahya.org
Lalu apa syaratnya untuk melakukan kurban?
Simak penjelasan berikut ini.
• Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• Adab Tidur dan Amalan Sebelum Tidur Nabi Muhammad SAW, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan kurban bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini:
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Usia baligh
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.
- Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Berakal
Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan dan Mendamaikan Orang Berselisih? Ini Penjelasan Buya Yahya
4. Merdeka.
Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
5. Mampu