Kajian Islam

Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban

Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org

SERAMBINEWS.COM - Syarat seseorang muslim/muslimah yang dianjurkan berkurban. 

Berikut penjelasan Buya Yahya, seperti dikutip dalam buyayahya.org

Lalu apa syaratnya untuk melakukan kurban?

Simak penjelasan berikut ini.

Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Adab Tidur dan Amalan Sebelum Tidur Nabi Muhammad SAW, Simak Penjelasan Buya Yahya

Sangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan kurban bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini:

1. Seorang muslim atau muslimah

2. Usia baligh

Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.

  • Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
  • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.

3. Berakal

Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.

Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan dan Mendamaikan Orang Berselisih? Ini Penjelasan Buya Yahya

4. Merdeka.

Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.

5. Mampu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved