Kurban

Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Abu Mudi Samalanga. 

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.

SERAMBINEWS.COM – Biasanya pihak atau komite sekolah akan menggalang dana dari  para siswa untuk membeli hewan kurban.

Ini merupakan langkah yang baik untuk mengajarkan para siswa menjalankan ibadah sunnah kurban sejak dini.

Adapun beberapa desa juga menggalang dana dari warga-warga untuk membeli hewan kurban.

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab.

Dalam tayangan Youtube MUDI TV yang diunggah pada 9 Agustus 2019, ada seorang jamaah menanyakan hukum berkurban dengan menggalang dana dari banyak orang.

Kesepakatan Forkopimda Pidie, Jadwal Sembelih Hewan Kurban Dilakukan Agustus 2020

Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing, Sapi Hingga Domba

Orang tersebut menanyakan, “Bolehkah berkurban dengan cara mengumpulkan uang? Misalkan suatu sekolah ataupun di kampung-kampung tertentu.

Ada yang mengumpulkan uang ampai 30 orang untuk satu ekor lembu, itu bagaimana hukumnya,”

Lantas, Abu Mudi menjawab bahwa berkurban dengan cara mengumpulkan uang tidak ada dalam perintah agama Islam.

“Berkurban dengan cara mengumpulkan uang itu tidak ada dalam agama, itu bukan ‘kurban’ tapi ‘korban’,” terang Abu Mudi.

Abu Mudi mengatakan bahwa dikutipnya uang di sekolah misal anak SD yang berjumlah 200 orang masing-masing Rp 5.000/orang.

“Dikutip uang 5 ribu per orang mendapatkan seekor kambing.

Dipotonglah kambing tersebut, tidak bisa untuk apapun. Mau di makan untuk 200 orang tidak cukup,” terang Abu Mudi.

Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Menjaga Jarak Saat Penyembelihan

Idul Adha 2019 - Bolehkah Berkurban dengan Cara Berhutang? Ini Hukumnya

Maka Abu Mudi mengatakan itu tidak bisa dijadikan sebagai kurban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved