Berita Aceh Besar

Siap Dioperasikan, Ini Syarat dan Kententuan Menggunakan Jalan Tol Sigli - Banda Aceh

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan ini sudah selesai dan sudah bisa dilalui kendaraan. Meski sudah bisa dilintasi, namun belum dibuka penuh.

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Dalam waktu dekat ini, ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 akan segera operasikan.

Seksi 4 yang menghubungkan Blang Bintang – Indrapuri memiliki panjang 13,5 kilometer.

Dengan segera difungksikannya Tol Sibanceh Seksi 4 ini, menjadikan jalan tol pertama yang beroperasi di Tanah Rencong.

Namun, ketika dioperasikannya Seksi 4 Tol Sibanceh ini, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan.

Dalam tayangan Youtube Serambi TV yang berjudul “SOSIALISASI JALAN TOL SIGLI-BANDA ACEH | Talkshow Serambi FM” pada Minggu, (12/7/2020) menghadirkan dua narasumber.

Dua narasumber itu ialah, Jarot Seno selaku Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh dan Ari Wibowo selaku Section Head Operation Ruas Tol Sigli-Banda Aceh.

Jalan Tol Sibanceh dari Blang Bintang – Indrapuri Aceh Besar Tuntas, Jika Perlu, Bisa Difungsikan

VIDEO - Menjajal Jalan Tol Sibanceh, Jantho-Indrapuri Cuma 10 Menit

Siaran Talkshow Serambi FM itu dipandu oleh penyiar Tieya Andalusia.

Dalam siaran itu, Ari Wibowo mengungkapakan bahwa jalan tol merupakan jalan milik negara, sehingga ada aturan mengenai jalan tol.

“Itu sudah diatur di UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan kemudian jalan tol sendiri terdapat PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa kendaraan yang diperbolekan masuk ke dalam jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.

“Yang kendaraan roda dua mungkin tidak bisa masuk tol, karena ini sudah diatur di dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,” ujar Ari.

Pada saat menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pengendara melewati jalan tol.

Awal Tahun Depan, Ruas Tol Aceh Tamiang Mulai Dibangun, ke Medan Hanya Satu Jam

Ari menjelaskan bahwa, dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dibagian tujuh mengenai pengoperasian.

“Ada penggunaan jalur lalu lintas, kemudian bahu jalan, ada median dan gerbang tol,” ujarnya.

Ari melanjutkan, untuk jalur lalu lintas, itu diperuntukan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.

Halaman
1234

Berita Terkini