Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
• Akibat Tak Pernah Sarapan & Kurang Minum, Dokter Temukan 2 Ribu Batu Empeda dalam Tubuh Wanita Ini
• Pansus DPRA Gelar Pertemuan dengan Pemkab Aceh Selatan, Bupati Sampaikan soal Pembangunan Jalan
• Anak Laki-laki Ini Meninggal Dunia, Alat Tes Swab Covid-19 Patah di dalam Hidung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas",