Haspan menyatakan sudah menjelaskan pertimbangan hukum terkait gugatan itu. "Saya sih menjelaskan dari sisi peluang hukumnya. Tapi soal pilihan biar mereka memilih," ulas dia.
• Irwandi Yusuf Anggap Dirinya Masih Sebagai Ketua Partai, tak Terima Dilengserkan Lewat KLB PNA
Irwandi menegaskan, lanjut Haspan, putusan kasasi tidak mempengaruhi apa pun di tubuh partai. Artinya, komposisi kepengurusan masih tetap sama seperti sebelum dilaksanakan KLB dan posisi ketua partai masih dijabat Irwandi Yusuf.
"Putusan kasasi tidak mempengaruhi persoalan yang ada. Kepengurusan itu tidak berubah. Artinya, dia (Irwandi) masih mengklaim sebagai ketua karena putusan pengadilan negeri tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah (NO)," ungkap Haspan.
Haspan juga menyakini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh tidak mengeluarkan SK perubahan sebelum adanya penyelesaian kisruh di internal partai.(*)