Luar Negeri

Kim Yo Jong Adik Kim Jong Un Bakal Diselidiki Korea Selatan, Buntut Ledakkan Kantor Penghubung

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik sekaligus penasihat Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong, sampai di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 9 Februari 2018. Dia menjadi bagian delegasi Korea Utara untuk menghadiri upacara pembukaan Olimpiade Musim Dingin di Pyeongchang.(AP Photo/Ahn Young-joon)

SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) membuka penyelidikan terhadap adik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong.

Investigasi digelar buntut keputusannya meledakkan kantor perwakilan antara dua Korea yang berlokasi di Kaesong, Juni lalu.

Keputusan itu bisa jadi akan menimbulkan kemarahan Korea Utara, yang sudah sering mengecam Korsel, termasuk hinaan kepada Presiden Moon Jae-in.

Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.

Semua terjadi setelah pada Juni, kantor perwakilan Kaesong dihancurkan beberapa hari setelah Kim adik menyatakan "bangunan tak berguna" itu bakal "tinggal sejarah".

Sebelum penghancuran, Pyongyang melontarkan serangkaian kecaman buntut kegiatan para pembelot di perbatasan Korsel, dilansir AFP Kamis (16/7/2020).

Korut menyesalkan sikap tetangganya itu yang dianggap membiarkan pembangkang mengirim pesan propaganda, di mana salah satunya berisi hinaan bagi Kim.

Tensi semakin memanas setelah Korut mengancam bakal mengerahkan militer ke perbatasan, meski pada akhirnya, mereka membatalkannya.

Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri "Ginseng".

 "Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee dalam laporannya.

Selain Kim Yo Jong, Lee juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara yang menganut ideologi Juche tersebut.

Berdasarkan hukum Korsel, Lee menekankan menghancurkan bangunan dengan peledak dan mengganggu kedamaian hukumannya adalah mati, atau tujuh tahun penjara.

Hukuman mati masih diterapkan oleh Negeri "Ginseng" meski pemerintah setempat belum mengeksekusi siapa pun sejak 1997 silam.

Secara teori, tentu mustahil bagi Seoul untuk menangkap Kim adik atau Pak dan kemudian menghadapkannya ke pengadilan Selatan.

Tetapi seperti dilansir Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".

Halaman
123

Berita Terkini