Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S Pelaku pencabulan anak kandung ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (21/7/2020).

SERAMBINEWS.COM - Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.

Ia adalah S (59), seorang bapak yang nekat melakukan aksi keji terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kini pelaku yang sempat buron telah ditangkap polisi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekira Oktober 2019, S dilaporkan istrinya karena ketahuan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu terbongkar setelah istri S melihat ada cairan di pakaian si anak.

Istri S yang curiga bertanya kepada anaknya, apakah anaknya sedang merasa sakit.

Saat itu juga, bocah malang itu bercerita telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri.

Dilansir dari kompas.com, dalam kurun waktu 2 hari, S mengaku mencabuli anaknya 3 kali.

S juga mengaku merayu sang anak untuk mengikuti kemauannya.

Hingga peristiwa itu terbongkar, ibu korban atau suami S langsung melaporkan kasus ini pada tanggal 5 Oktober 2019.

Pelaku Sempat Buron

Setelah dilaporkan istri, S berlari dari kejaran polisi hingga lebih dari setengah tahun.

Bahkan, guna mengelabui petugas, pelaku juga membuat kartu identitas penduduk (KTP) palsu.

“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap.

Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” kata Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah .

Karena kerja keras pihak kepolisian, keberadaan S berhasil terendus.

Hingga akhirnya, S dibekuk petugas Kepolisian Resort Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.

S sempat mencabuli anak kandungnya dari istri yang pertama sekitar tahun 2002.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tuturnya.

Saat itu, S dihukum 4,5 tahun penjara karena perbuatannya.

Pelaku Tertunduk

Sebanyak tiga kali, S tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada anaknya.

Saat ditanya apa yang menjadi landasan S melakukan hal tersebut, ia hanya mengaku khilaf.

Mirisnya, khilaf itu baru dirasakan S setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya.

“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (21/7/2020).

Kartu identitas palsu yang diamankan dari tangan pelaku. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan aksinya.

“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukkan wajah.

Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.

“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.

Azis menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.

Idul Adha 1441 H, Ini Keutamaan Puasa Sunah 9 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah

Kemana Pejabat Aceh Singkil Pagi Hari? Baru Disiplin Ketika Ada Sidak

Gaji ke-13 Dicairkan Agustus 2020, Ini Daftar PNS dan TNI-Polri Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Ngaku Khilaf Setelah 3 Kali Cabuli Anak Kandung, Bapak di Depok Tertunduk: Menyesal Sekali,

Berita Terkini