Berita Aceh Timur

Kabar Gembira, Bupati Aceh Timur Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Gembira, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky akan mengusulkan seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Bupati Aceh Timur menjelaskan, bahwa pegawai non-ASN yang akan diusulkan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

"Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," kata Al-Farlaky, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Langkahnya

Dikatakannya, berdasarkan rilis dari aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki sekitar 5.156 non-ASN dengan status R2/R3/R4 yang memenuhi kriteria, yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Selain sesuai kreteria yang sudah ditetapkan MenpanRB, Perangkat Daerah Pengusul agar memastikan Non-ASN tersebut aktif berkerja, memiliki moralitas yang baik dan berintegritas, ” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

“Untuk percepatan proses pengusulan sesuai ketentuan berlaku, saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Timur sedang melakukan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pengusulan melalui layanan Desk yang diwakili oleh seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah sesuai surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Timur Nomor 800/2381 tanggal 11 Agustus 2025 Hal Layanan Desk Konfirmasi Data Usulan Rencana Penempatan PPPK Paruh Waktu," ujarnya lagi.

Baca juga: Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Aceh Timur berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walaupun kondisi fiskal keuangan daerah sangat rendah, Dana Transfer ke Daerah terus menurun, dan pengajian PPPK Paruh Waktu tersebut tidak menjadi kompomen penambah dalam pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat. 

"Akan tetapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin," kata politisi Partai Aceh ini.

Proses pengusulan berjalan tepat waktu

Terkait jumlah gaji, sebut dia, yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 tahun 2025 bahwa minimal sejumlah gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. 

Sehingga besaran yang diterima nantinya sama dengan yang diterima saat menjadi Non-ASN baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. 

Begitu juga dengan sumber angggaranya disesuaikan dengan unit kerjanya akan tetap sama dari APBK, BOS, BLUD, dan Jasa Medis. 

Halaman
12

Berita Terkini