Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Besarannya dan Daftar PNS Penerima

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Setiawan)

4 Tahun Berlalu Korban Gempa Pertanyakan Rumah Bantuan, Begini Tanggapan Wabup Pijay

Wahyu Setiawan Mau Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku dan Kecurangan Pemilu

Raja Salman Pimpin Rapat Kabinet Arab Saudi dari Rumah Sakit, Sumber Anonim Sebut Kondisinya Stabil

Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya"

Berita Terkini