Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal

Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
S Pelaku pencabulan anak kandung ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (21/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.

Ia adalah S (59), seorang bapak yang nekat melakukan aksi keji terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kini pelaku yang sempat buron telah ditangkap polisi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekira Oktober 2019, S dilaporkan istrinya karena ketahuan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu terbongkar setelah istri S melihat ada cairan di pakaian si anak.

Istri S yang curiga bertanya kepada anaknya, apakah anaknya sedang merasa sakit.

Saat itu juga, bocah malang itu bercerita telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri.

Dilansir dari kompas.com, dalam kurun waktu 2 hari, S mengaku mencabuli anaknya 3 kali.

S juga mengaku merayu sang anak untuk mengikuti kemauannya.

Hingga peristiwa itu terbongkar, ibu korban atau suami S langsung melaporkan kasus ini pada tanggal 5 Oktober 2019.

Pelaku Sempat Buron

Setelah dilaporkan istri, S berlari dari kejaran polisi hingga lebih dari setengah tahun.

Bahkan, guna mengelabui petugas, pelaku juga membuat kartu identitas penduduk (KTP) palsu.

“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap.

Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” kata Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah .

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved