Mereka ditempatkan di lima lokasi dalam rangka razia Operasi Patuh Seulawah 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga Rabu, 5 Agustus 2020.
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie mengerahkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan razia terhadap pengguna kendaraan yang melanggar.
Mereka ditempatkan di lima lokasi dalam rangka razia Operasi Patuh Seulawah 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga Rabu, 5 Agustus 2020.
Adapun lima lokasi razia atau penempatan petugas ini, empat di antaranya di Kecamatan Kota Sigli, yakni Simpang Empat Kocin MTQ, Simpang Beringin, Simpang Jalan Baru, Simpang Jalan Gampong Baro.
Sedangkan satu titik lagi di Simpang Beureunuen, Kecamatan Mutiara.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Pidie AKP Dede Kurniawan SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com seusai apel gelar pasukan Operasi Patuh Seulawah 2020.
Apel ini berlangsung di Mapolres Pidie, Kamis (23/7/2020).
• Rahma Yani, Wanita Cantik yang Hobi Menyanyi dan Eksis di Medsos
• Ayah Tewas Ditangan Anak Kandung, Pelaku Sempat Pangku Jasad Korban Sambil Menangis Tersedu
• Rossi Keluhkan Kondisi Ban, Bos Michelin Sebut Gaya Balap Legenda MotoGP Itu yang Bermasalah
Apel dan operasi ini juga melibatkan TNI dan pihak Dinas Perhubungan.
Kasat Lantas mengatakan operasi ini juga akan dilakukan secara hunting dan tilang di tempat.
Oleh karena itu, pengguna kendaraan diharap mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan melengkapi dokumen kendaraan.
"Dalam Operasi Patuh Seulawah ini lebih diprioritaskan kepada penindakan terhadap pengendara tanpa penggunaan helm, pengguna mobil tanpa safety belt, kendaraan melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara di bawah umur, pengendara dalam pengaruh miras, pengendara pakai ponsel, serta pengendara yang melawan arus," sebut Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan operasi ini untuk mengurangi angka karena berbagai pelanggaran itu.
Di samping itu, petugas juga mengingatkan pengguna kendaraan untuk tetap mengenakan masker guna mencegah penyebaran Corona. (*)