Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari terlebih dulu persoalan pembatalan sepihak proyek multiyears oleh DPRA yang sudah disahkan dalam Qanun APBA 2020.
Demikian disampaikan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri SSTP MSi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Kemendagri ingin mempelajari persoalan ini karena sudah ranah pelaksanaan domain pemerintah daerah dan pengawasan oleh DPRA.
"Baik, kami pelajari karena ini sudah ranah pelaksanaan domain pemda dan pengawasan DPRA," ujar Bahri.
Termasuk nanti apabila diperlukan Kemendagri bisa memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan setiap persoalan. "Kalau ada persoalan kita fasilitasi penyelesaian dan kerangka pembinaan dan pengawasan. Tapi ini kita pelajari dulu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRA menyetujui membatalkan proyek tahun jamak (multiyears) dengan pagu anggaran Rp 2,7 triliun. Proyek tersebut terdiri 11 ruas jalan penghubung antar daerah dan satu waduk.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, pembatalan proyek itu karena ada temuan dewan soal penganggaran yang tidak sesuai prosedur, dikuatirkan akan berdampak hukum.
Kata Dahlan, perencanaan anggaran dalam proyek itu diteken oleh Ketua DPRA periode sebelumnya dan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Proyek itu masuk tiba-tiba dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.
Namun, nota kesepahaman (MoU) proyek multiyears 2020-2022 itu tidak diputuskan dalam sidang paripurna, hanya disepakati oleh Plt Gubernur dan pimpinan DPRA pada akhir 2019 lalu, dan tidak melibatkan anggota DPRA lainnya.
"Ada mekanisme penganggaran yang dilanggar. Sepertinya juga ada penumpang gelap, kemudian tidak ada dibahas dan dibawa ke sidang paripurna," demikian Dahlan Jamaluddin.
Akibat pembatalan proyek tahun jamak tersebut sejumlah bupati dan tokoh masyarakat di Aceh mengeluh, sebab menghentikan pembangunan di daerahnya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di kawasan pedalaman dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk melancarkan arus transportasi di kawasan itu, seperti ruas jalan Peureulak-Lokop sampai perbatasan Gayo Lues, yang sudah sejak lama dinantikan masyrakat setempat.
• Komisi III DPR RI Minta Kejati Tuntaskan Berbagai Kasus Korupsi di Aceh, Termasuk Kasus Bimtek Agara
• Artis Jebolan LIDA Cut Rianda Zuhra Garap Single Dangdut Terbaru
• VIDEO - Tepat Hari Ini, Hagia Sophia Gelar Salat Jumat Perdana sejak 86 Tahun Silam
Sejumlah bupati meminta proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 dilanjutkan. Permintaan itu disampaikan Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Bupati Simeulue, Erli Hasim, dan Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB.
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, mengatakan, pembatalan proyek multiyears tersebut merugikan masyarakat terpencil.