Berita Aceh Tenggara

Komisi III DPR RI Minta Kejati Tuntaskan Berbagai Kasus Korupsi di Aceh, Termasuk Kasus Bimtek Agara

Menurut Nasir Djamil, dalam kasus bimtek di Agara ini, jaksa penyelidik diminta agar lebih jeli melirik dan mengembangkan perkara tersebut.

For Serambinews.com
Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-60, Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera meningkatkan kinerja jajarannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Aceh.

Nasir Djamil juga minta Kajati Aceh mensupervisikan kasus bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Agara tahun 2019 mencapai Rp 7 miliar, untuk dialihkan penanganan perkaranya ke Kejati Aceh.

"Kasus bimtek ini harus segera disupervisikan atau diambil alih pihak Kejati Aceh. Ini perlu agar kasus tersebut memiliki kepastian hukum dan fokus penyelidikannya di Kejati Aceh seperti kasus jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh," ujar Nasir Djamil kepada Serambinews.com, Jumat (24/7/2020).

Dampak Covid-19, Kejati Aceh Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Secara Virtual, Ini Pesan Jaksa Agung

GeRAK Dorong Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang

Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Kejati Aceh Bagi-bagi Sembako

Kata Ketua Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh ini, kasus Bimtek ini sudah lama ditangani di Kejari Agara.

Sepertinya kasus ini belum ada peningkatan ke tahap penyidikan, apalagi akan dituntaskan pada akhir tahun 2020.

“Kita berharap kasus Bimtek di Agara ini disupervisikan di Kejati Aceh agar bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga bisa secepatnya dituntaskan sampai ke meja hijau dalam tahun ini,” tandasnya.

Menurut Nasir Djamil, dalam kasus bimtek di Agara ini, jaksa penyelidik diminta agar lebih jeli melirik dan mengembangkan perkara tersebut agar aliran dana dalam kegiatan bimtek dana desa di Agara itu dapat ditelusuri secara menyeluruh, sehingga jelas anggaran tersebut ke mana saja digunakan.

Ini tentunya harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Tujuannya, untuk menelusuri aliran dana tersebut atas dugaan korupsi pencucian uang sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Batal Hadiri Proses Perdamaian di Kejati Aceh, Bupati Aceh Tengah Mengaku Alami Penyakit Prostat 

Kejati Aceh Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara

Penyidik Kejati Aceh Periksa 4 Pejabat dan 74 Staf BPMA Terkait Kasus Ini

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mengharapkan, dalam momentum HBA Ke-60 pihaknya menaruh kepercayaan dan perhatian kepada Kejati Aceh agar kasus bimtek dana desa di Agara diambil alih penanganan perkaranya di Kejati Aceh.

Dia mengkhawatirkan, mengingat banyaknya kasus tindak pidana umum dan pidana korupsi seperti dana Desa Sebudi Jaya yang ditangani di Kejari Agara, maka kasus Bimtek Dana Desa tidak akan mampu dituntaskan tahun ini.

“Walaupun sebenarnya melihat perjalanan kasus bahwa kegiatan workshop atau Bimtek Dana Desa di Agara ini kasus yang besar dan prioritas dari kasus yang sedang ditangani Kejari Agara,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved