Asimilasi Napi

Lagi, Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Asimilasi, Hirup Udara Bebas

Penulis: Jafaruddin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara Yusnaidi SH menyerahkan SK kepada perwakilan napi yang mendapat asimilasi, Rabu (11/7/2020).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/7/2020) kembali mengeluarkan 17 narapidana (napi) untuk pulang ke rumahnya masing-masing setelah mereka mendapat asimilasi.

Pelepasan mereka tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH secara simbolis kepada perwakilan dari 17 napi tersebut.

Pemberian asimilasi itu adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kali ada 17 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana,” ujar Kepala Lapas Kelas IIb Lhoksukon Yusnaidi SH kepada Serambinews,com.

Aishwarya Rai dan Putrinya Pulang ke Rumah, Abhishek dan Amitabh Bachchan Masih Dirawat

Kosong Penumpang Dua Bulan Terakhir, Susi Air Tetap Terbang Rute Medan-Abdya PP

Penyaluran BLT DD di Aceh Tamiang Diperpanjang 3 Bulan, Datok Penghulu Singgung Biaya Aplikasi Desa

Asimilasi yang diberikan kali ini adalah tahap ke enam selama pandemi Covid-19. Jadi kata Yusnaidi SH, Total narapidana yang telah dirumahkan sebanyak 126 orang. “Syarat mendapatkan asimilasi tersebut antara lain sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Ditambahkan, napi yang diberikan asimilasi itu dengan hukuman tinggi 2 tahun 6 bulan penjara dan paling rendah 5 bulan penjara. Napi yang mendapatkan asimilasi tersebut, rata-rata tersandung kasus tindak kejahatan seperti narkotika, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas.

Mereka yang mendapatkan asimilasi itu akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe. “Saat ini warga binaan di tempat kita 362 orang,” pungkas Yusnaidi.(*)

Berita Terkini