MUI Uji Halal Vaksin Covid-19 dari Tiongkok, Hasilnya Akan Keluar dalam Enam Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang peneliti memperhatikan sel ginjal monyet yang akan diuji coba untuk mengobati pasien virus Corona, COVID-19 di Laboratorium Cells Culture Room, Sinovac Biotech, Beijing pada 29 April 2020

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Uji klinis vaksin covid-19 buatan Sinovac, perusahaan asal Tiongkok akan segera dilakukan di Indonesia. Namun banyak yang meragukan soal halal atau haram vaksin tersebut.

Terkait hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) siap untuk melakukan pengujian terhadap vaksin. "Kami LPPOM MUI melakukan pemeriksaan apabila ada permintaan dari perusahaan untuk diperiksa sebagai salah satu tahapan proses untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Plt Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan LPPOM MUI, Ivon Widiahtuti, Selasa(28/7).

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menjelaskan nantinya uji soal halal dan haram vaksin covid 19 Sinovac tersebut akan memakan waktu hingga enam bulan.

"LPPOM MUI juga pernah uji vaksin buat haji, vaksin meningitis. Jadi dicek bahan-bahan yang digunakan, alur pekerjaannya seperti apa, berapa lama, kita lihat dulu,prosesnya 3 sampai 6 bulan," ujar dia.

Relawan

Terpisah, Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis vaksin Covid-19 tahap 3. Untuk itu, pembukaan pendaftaran relawan uji klinis resmi dibuka terhitung Senin (27/7) dan berakhir 31 Agustus 2020. "Benar, (Komite Etik) sudah (menyetujui)," ujar Ketua tim riset uji klinis vaksin Covid-19 Unpad Prof Kusnandi Rusmil.

Kusnandi menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta uji klinis. Yakni calon peserta merupakan orang dewasa berusia 18–59 tahun yang dinyatakan sehat. Sehat tidaknya kondisi calon peserta, sambung dia, dibuktikan dengan tidak mengalami penyakit ringan, sedang, atau berat. Kemudian tidak memiliki riwayat penyakit asma dan alergi terhadap vaksin, hingga tidak memiliki kelainan atau penyakit kronis seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, epilepsi atau penyakit gangguan syaraf lainnya.

Gugus Tugas Pusat Rilis Zonasi Risiko Covid-19 Aceh, Ini Kabupaten yang Aman

Banjir Rendam 5 Desa di Nagan Raya, BMKG Sebut Hujan Masih Potensi di Barat Selatan

Pelaksanaan Shalat Idul Adha Diserahkan ke Pimpinan Daerah Sesuai Zonasi Pandemi Covid-19

Kusnandi menjelaskan, calon peserta tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain dan demam, serta tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun. "Suhu tubuh calon pendaftar juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat celcius," ujar dia.

Selanjutnya, calon peserta bukan merupakan wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian, serta tidak sedang menyusui. Calon peserta juga tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.

Relawan juga harus mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan fisik maupun sosial selama wabah pandemi Covid-19 serta dinyatakan tidak memiliki riwayat terinfeksi corona. "Calon peserta akan dilakukan tes terhadap usap tenggorokan (swab test) dan rapid test secara gratis untuk mengetahui apakah ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi Covid-19," jelasnya. "Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan," tutur dia.

Syarat lainnya adalah calon peserta berdomisili di Kota Bandung dan tidak berencana pindah dari lokasi penelitian sebelum penelitian selesai dilaksanakan. Selain itu, sambung Kusnandi, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi Covid-19. Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19. "Serta tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan/atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil, seperti rumah, kantor, dan sekolah," tutur dia.

Pasien Covid-19 di Aceh Melonjak, Kasus Terbaru 22 Orang Positif Terinfeksi Hari Ini

4 Tenaga Kesehatan dan 2 Warga Bener Meriah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Berdasarkan Hasil Swab

Pakar Virus Corona Arab Saudi Positif Covid-19, Terkenal di TV dan Media Sosial

Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vakisin. Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin. Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo. Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak. "Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin Covid-19 setelah vaksin didaftarkan," ujar Kusnandi.

Kesehatan peserta dipastikan tetap dipantau petugas penelitian secara teratur selama jalannya penelitian, atau sekitar 6 bulan setelah pemberian vaksin terakhir. Kusnandi memastikan, seluruh peserta dilindungi asuransi kesehatan. Ada pun pendaftaran relawan uji klinis dibuka hingga 31 Agustus 2020. Pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi Unit Riset Klinis Departemen Ilmu Kesehatan Anak Lantai 1 RSUP Hasan Sadikin Bandung di telepon 022 – 2034471 atau whatsapp 08112214235.

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta pemerintah tidak menjadikan 1.620 orang sukarelawan sebagai 'kelinci percobaan' uji kilinis tahap tiga vaksin Corona dari Tiongkok. Guspardi mengatakan sejauh ini belum mendengar dan mendapatkan informasi tentang jaminan pemerintah kepada para sukarelawan itu.

"Bagaimana penanganan dan kebijakan pemerintah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Di samping itu isu mengenai kehalalan produk vaksin Sinovac ini juga belum jelas dan tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat," kata Guspardi.

Halaman
12

Berita Terkini