Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua pengedar dan menyita barang bukti (BB) 2,30 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
Para tersangka yaitu NS (38) warga Lorong C, dan BS (38) warga Lorong A, keduanya di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada Serambinews.com, Minggu (02/08/2020), mengatakan, tersangka NS dan BS merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka NS dan BS ditangkap pada Kamis (25/07/2020) lalu namun di lokasi yang berbeda.
• 17 Warga Aceh Selatan Positif Corona, 13 Sedang Diisolasi, 3 Sembuh, 1 Meninggal dunia
Awalnya ditangkap NS pukul 15.00 WIB, dan petugas menyita BB 10 paket sabu seberat 2,30 gram, 6 plastik tembus pandang sisa sabu, 1 timbangan digital warna hitam.
• Cuci Uang Menggunakan Mesin Cuci, Pria Ini Mengalami Kerugian Besar, Uangnya Hancur
Lalu, 1 kotak plastik warna putih, kotak rokok, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang, 2 unit handphone merk Vivo dan Nokia.
"Tersangka NS digerebek di rumahnya di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba," sebutnya.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, awalnya masyarakat sangat resah melaporkan selama ini di rumah NS, kerap berdatangan para pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi itu melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap dan menyita BB sabu-sabu dari tersangka NS.
Sabu-sabu itu oleh tersangka NS disembunyikan di dalam kamar.
• 3 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing, Lakukan Langkah Ini
Dia mengaku didapatkan (dibeli) dari temannya yang berinisial D kini DPO, dengan harga Rp 3.000.000.
Namun sabu yang disita bersama NS itu, ternyata dihantarkan oleh tersangka BS dengan tujuan untuk mereka edarkan kembali.
Petugas yang melakukan pengembangan di hari itu sekitar pukul 16.00 WIB, kembali berhasil meringkus BS di rumah di Lorong A Gampong Paya Bujok Tunong.
Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D masih dalam pengejaran. (*)
• Pertamina Tambah Kuota Elpiji Tabung Tiga Kilogram, Ini Jumlahnya