Nelayan Langsa di 86 Aparat

BREAKING NEWS - Mengaku Sering di-86 Oknum Aparat di Laut, Puluhan Nelayan Langsa Mengadu ke DPRK

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan nelayan dan pemilik boat Kota Langsa saat berada di ruang rapat gedung DPRK Langsa.

Hal itu memang dicari-cari oleh oknum aparat yang sedang melakukan operasi di laut. Maka nelayan diharuskan membayar denda atau di 86 dengan nominal uang dari Rp 2 juta - Rp 10 juta.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan pengusaha perikanan (pemilik boat) dan nelayan Kota Langsa, Kamis (06/08/2020) mengadu ke DPRK Langsa, karena mengaku selama ini dipersulit oleh oknum aparat di laut.

Nelayan juga mengaku, bahkan hal itu apabila ada kesalahan kecil saja.

Hal itu memang dicari-cari oleh oknum aparat yang sedang melakukan operasi di laut.

Maka nelayan diharuskan membayar denda atau di 86 dengan nominal uang dari Rp 2 juta - Rp 10 juta.

Sehingga sekarang nelayan mulai takut mencari ikan ke laut.

Pantauan Serambinews.com, kedatangan puluhan pengusaha boat dan nelayan ini disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi Ketua Komisi III DPRK, drh Rubiah Harja, anggota Burhansyah.

China dan Korsel Bongkar AS Miliki Lab Senjata Biologis di Berbagai Negara, Penghasil Virus Corona?

Para nelayan selanjutnya diajak bertemu dan beraudensi dengan wakil rakyat tersebut di ruang rapat gedung DPRK Langsa.

Hingga pukul 11.15 WIB, pertemuan antara nelayan dan DPRK maaih berlanjut. (*)

Berita Terkini