Kata Lukman, selama menunggu keluarnya hasil swab di Labotarium, maka kedua Puskesmas itu dilakukan lockdwon atau tutup sementara.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Ulee Kareng dan Puskesmas Syiah Kuala, Banda Aceh dinyatakan positif Covid-19.
Eksesnya, kedua puskesmas tersebut langsung ditutup sejak Rabu (5/8/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman MKes kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020).
Lukman mengatakan, setelah ada dua tenaga medis yang dinyatakan positif, masing-masing di Puskesmas Ulee Kareng dan Puskesmas Syiah Kuala, akhirnya seluruh tenaga medis dilakukan swab.
Kata Lukman, selama menunggu keluarnya hasil swab di Labotarium, maka kedua Puskesmas itu dilakukan lockdwon atau tutup sementara.
Tujuannya supaya, jika ada tenaga medis yang positif tidak lagi menularkan ke warga lainnya.
• Seniman dari Lebanon Sebut Negaranya Sudah Lama Menderita dan Identitasnya Hancur
Berdasarkan pengumuman yang ditempel di Puskesmas Ulee Kareng, disebutkan penutupan atau lockdown sementara akan berlangsung 5-8 Agustus 2020.
Namun, kata Lukman, penutupan sementara akan menyesuaikan dengan keluarnya hasil lab untuk uji swab para petugas medis.
“Misalnya jika hari ini keluar hasil, maka besok sudah boleh dibuka lagi,” ujar Lukman.
Katanya, setelah hasil lab keluar dan jika ada yang positif, maka akan segera dilakukan isolasi hingga sembuh.
Sedangkan tenaga medis lain yang hasil negatif, dapat kembali bekerja seperti biasanya.
Kepada masyarakat, Lukman mengimbau supaya meningkatkan protokol kesehatan, di tengah semakin meningkatnya angka positif Covid.
Karena penerapan protokol kesehatan, dapat membantu memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Pantauan Serambinews.com di Puskesmas Ulee Kareng, tampak tidak ada seorang pun yang berada di puskesmas tersebut.
Hanya terlihat satu unit ambulans yang terparkir di halaman.
Semua aktivitas pelayanan dan administrasi dihentikan. (*)
• Nova Minta Pimpinan Bank Aceh Syariah Sanksi Karyawan yang Tidak Disiplin Ikuti Protokol Kesehatan