Makanan Ilegal

Bea Cukai Sita Makanan yang Masuk secara Ilegal di Aceh Timur, Segini Taksiran Kerugian Negara

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea Cukai sedang mengangkut barang yang disita di salah satu rumah warga, di Desa Batang Nibong, Rabu (29/7/2020).

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah dilakukan pencacahan bahan makanan diduga ilegal yang disita oleh petugas KPPBC Kuala Langsa, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur tanggal 29 Juli 2020 lalu, total berjumlah 3.541 karton atau dus.

Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Senin (20/08/2020) menyampaikan, dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, total kerugian negara atas bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini diperkirakan Rp 400 juta.

"Dari penghitungan pihak Bea Cukai, bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini atau berstatus disuga ilegal itu ditaksir mencapai Rp 400 juta," ujarnya 

Iwan menambahkan, sementara setelah dilakukan pencacahan atas bahan makanan diduga ilegal yang diangkut 9 truk setelah disita dari salah seorang rumah warga di Desa Rantau Panjang Bayeun tanggal 29 Juli 2020 lalu itu, ada sebanyak 3.541 karton.

Dari jumlah total bahan makanan itu, rincinya, sarden sebanyak 2.292 sebanyak karton, chocolate wafer cream sebanyak 75 karton, kue lapis sebanyak 1.081 karton, gula-gula sebanyak 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.

"Untuk status bahan makanan tersebut selanjutnya, kita masih belum dapat informasi selanjutnnya dari Kanwil Bea Cukai Aceh, apakah akan dihibah atau dimusnahkan nantinya," sebutnya.

Sambung Iwan, saat ini semua 3.541 karton bahan makanan diduga ilegal yang disita petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan KPPBC Kuala Langsa, masih diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Kantor Bea Cukai setempat di Kota Langsa. 

Ini Data Terbaru Jumlah ODP dan Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Lhokseumawe

Peneliti Italia: Sejumlah Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh Alami Gangguan Kejiwaan

Penampakan Awan Arcus Bikin Warga Merinding, Bentuknya Mirip Gelombang Tsunami 16 Tahun Silam

Sebelumnya dilaporkan, bahan makanan dan minunan yang diangkut 9 truk bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean, sejak Rabu (29/07/2020) telah diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Bahan makanan diduga ilegal ini disita Tim Bea Cukai Kuala Langsa dibantu Kanwil Bea Cukai Aceh dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. 

Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/07/2020) mengatakan, pada hari Rabu 29 Juli 2020, pukul 10.00 WIB, Tim Bea Cukai Kuala Langsa dibantu Kanwil Bea Cukai Aceh dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Berhasil menindak barang tanpa pemberitahuan pabean berupa makanan yang berasal dari luar daerah pabean. Keberhasilan penggagalan penyelundupan barang ini berasal dari informasi masyarakat.

Penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Kuala Langsa ini sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Industrial Assistence Dan Revenue Collector.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui bahwa barang tersebut diangkut menggunakan kapal KM. INDOJAYA I GT : 34.NO:63/PPd yang berasal dari luar daerah pabean.

Dan bersandar di Dermaga Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur pada hari Rabu (29/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini