Berita Aceh Timur

Bupati tak Hadir, Rapat Pemandangan Akhir Fraksi LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 Ditunda

Penulis: Seni Hendri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang rapat paripurna V dengan agenda penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur, terhadap LKPJ Bupati Aceh Timur tahun anggaran 2019 di Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (10/8/2020).

 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sidang rapat paripurna ke-V dengan agenda penyampaian pemandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur, terhadap LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019 ditunda, karena Bupati Aceh Timur tak hadir.

Rapat paripurna ke-V yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Timur, Idi Rayeuk, Senin (10/8/2020) pukul 14.00 WIB, ditunda setelah semua fraksi di DPRK Aceh Timur, menolak rapat dilanjutkan karena Bupati Aceh Timur tak hadir.

“Sesuai dengan kesepakatan pada rapat paripurna ke-IV, kami dari Fraksi Partai Aceh meminta Bupati hadir dalam rapat paripurna ke-V ini, tapi hingga sidang dibuka Bupati juga belum hadir, karena itu kita memohon kepada pimpinan sidang menunda rapat hingga bupati bisa hadir,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh, Fattah Fikri, saat interupsi sejenak sidang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud.

Interupsi juga disampaikan oleh Tarmizi Daud dari Fraksi NasDem. Dalam interupsinya, Tarmizi, mengatakan tak elok jika Bupati Aceh Timur tak hadir dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019.

“Sesuai permohonan pada paripurna ke-V agar rapat paripurna ke-V dihadiri Bupati. Namun, berhubung Pak Bupati tak hadir, maka kami mohon sidang ditunda dan dilanjutkan kembali saat bupati bisa hadir,” pinta Tgk Tarmizi.

Fraksi Gerindra, dan dua Fraksi Gabungan yaitu fraksi Nanggroe Berkarya dan Sejahtera, dan fraksi PD Aceh juga memohon rapat paripurna ditunda dan dilanjutkan saat Bupati bisa hadir.

Setelah mendengar permohonan semua fraksi, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Daud, selaku pimpinan sidang sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada saat bupati Aceh Timur bisa hadir.

“Sebagai pimpinan kami tak bisa mengambil kebijakan melanjutkan rapat paripurna jika anggota dewa tak setuju. Karena itu, kami para pimpinan juga berkesimpulan mengikuti kesepakatan fraksi-fraksi agar sidang paripurna ke-V dalam rangka penyampaian akhir LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019 ditunda hingga batas waktu yang tidak kita tentukan,” tutup pimpinan sidang.

Sidang paripurna ke-V ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh Timur, Forkopimda, para Asisten, dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur.(*)

Tips Agar Kuku Cantik, Kuat dan Berkilau, Gunakan 3 Campuran Bahan Alami Ini untuk Perawatannya

Ini Waktu Terbaik dan Bacaan Niat Shalat Tahajud, Dilengkapi Bacaan Dzikir

Gaji Ke-13 PNS Abdya Diupayakan Cair Pekan Ini, Berikut Jabatan yang Tidak Dibayar

Berita Terkini