Bahkan aparat keamanan terlihat melakukan negosiasi, agar bendera itu diturunkan karena dinilai masih berpolemik.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, mengibarkan bendera bintang bulan di halaman kantor partai tersebut di Batoh, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengibaran bendera tersebut, dilakukan bertepatan pada momen 15 tahun Perdamaian Aceh yang diperingati hari ini.
Amatan Serambinews.com, bendera bintang bulan dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih dan bendera Partai Aceh.
Dari tiga bendera itu, ukuran bendera bintang bulan dan bendera Partai Aceh tampak lebih besar dari bendera merah putih.
Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya mengibarkan bendera itu karena sudah sah secara regulasi.
Yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
• Aceh Kirim 83.306 Usaha Mikro
Bahkan, menurutnya, bendera itu sejak pagi tadi sudah dikibarkan di beberapa tempat tepat pada hari damai Aceh.
"Kalau tidak boleh kibarkan, Presiden silakan batalkan qanun ini (Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh), tapi tidak ada pembatalan qanun ini, berarti tidak ada sesuatu yang dilanggar dari qanun ini," kata Saleh.
Saleh mengatakan, pengibaran bendera bintang bulan di Kantor Partai Aceh baru terjadi setelah 15 tahun perdamaian Aceh berlangsung.
"Tahun inilah bendera bintang bulan berkibar di Kantor PA. Ini membuktikan konsisten kami," kata Saleh.
Saleh melanjutnya, pihaknya akan mengibarkan bendera sampai pukul 18.00 WIB.
Pengibaran bendera bintang bulan ini menjadi perhatian publik, khususnya aparat keamanan.
Sejumlah polisi dan TNI terlihat berada di Kantor PA, Batoh.