Aceh Kirim 83.306 Usaha Mikro

Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kabupaten/kota mengirimkan 83.306 usaha mikro

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Aceh Kirim 83.306 Usaha Mikro
IST
WILDAN, Kadiskop dan UKM Aceh

* Calon Penerima Bantuan Stimulus

BANDA ACEH - Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kabupaten/kota mengirimkan 83.306 usaha mikro ke Kementerian Koperasi dan UKM sebagai calon penerima bantuan stimulus dari pemerintah. Sementara usulan secara nasional sebanyak 758.672 usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dr Wildan kepada Serambi, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, jumlah usaha mikro calon penerima bantuan stimulus tersebut akan terus bertambah, karena masing-masing daerah masih mengirimkan nama-nama usaha mikro ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikatakan, program penyaluran bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Dalam Rangka Menghadapi Ancaman  Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usahanya ditengah krisis pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Besaran dana yang akan diberikan senilai Rp 2,4 juta/usaha mikro, yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Dana BPUM ini, ujar Wildan, disalurkan langsung ke calon penerima yang sudah memenuhi persyaratan, melalui nomor rekeningnya bank. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Pengusul calon penerima BPUM, tambahnya, adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi, sebut Kadiskop dan UKM Aceh itu, pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, penetapan calon penerima, pencairan dana BPUM dan laporan penyaluran. Usulan calon penerima disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh, Nurdin menyatakan, pihaknya sudah mengusulkan 2.096 calon penerima BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengajukan permohonan sebagai calon penerima bantuan stimulus tersebut.

Para calon penerima BPUM yang mereka kirim, kata Nurdin, sesuai persyaratan calon penerima yang tertera dalama permenkop dan UKM. Calon penerima yang namanya sudah dikirim ke Jakarta, akan dilakukan validasi kembali oleh pihak Kementerian.

“Jadi, jika ada pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan stimulus tersebut, tolong diingat apakah pernah menerima bantuan dari BUMN atau kredit lunak dari bank. Seleksi penyaluran dilakukan di Jakarta, daerah hanya melakukan seleksi administrasi persyaratan,” ujar Nurdin.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved