"Silakan ajukan secara tertulis dan dibubuhkan tanda tangan. Surat keberatan ini akan kami teruskan ke Plt Gubernur Aceh, " ujar Iskandar
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar, Drs Iskandar MSi mempersilakan mengajukan keberatan tertulis.
Jika ada yang protes rumah isolasi covid-19 di Gampong Tanjung, Aceh Besar.
Ia mengatakan, terkait polemik adanya masyarakat yang merasa keberatan keberadaan rumah isolasi covid-19 bagi paramedis.
"Silakan ajukan secara tertulis dan dibubuhkan tanda tangan.
Surat keberatan ini akan kami teruskan ke Plt Gubernur Aceh, " ujar Iskandar kepada Serambinews.com, Sabtu (15/8/2020).
Kata dia, rumah yang disewa Pemkab Aceh Besar digunakan sebagai tempat isolasi, adalah langkah darurat yang mereka lakukan.
Tujuannya untuk segera memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar yang terus mengalami peningkatan secara signifikan.
Pasien positif Covid-19 di Aceh Besar berjumlah 239 orang, masih di rawat 167 orang, sembuh 65 orang dan meninggal dunia 7 orang.
• AS Kerahkan Pesawat Pembom Siluman ke Samudra Hindia, Pengamat: Memperburuk Masalah
• Peringati 15 Tahun Damai Aceh, Wakil Ketua DPRA Minta Pusat Permanenkan Dana Otsus
• BUMN Berperan Dalam Membangkitkan Ekonomi
Jadi, untuk mencegah penyebaran virus corona, bagi petugas kesehatan dan pegawai yang bekerja di jajaran kesehatan yang kontak dengan pasien terpapar Covid-19 sangat rentan sekali tertular penyakit virus corona.
Makanya, agar tidak menular kemana-mana paramedis yang terpapar Covid-19 di karantina di rumah sewa yang telah disiapkan untuk menjalani isolasi selama 10 hari.
pabila tidak ada gejala positif Covid-19, mereka dapat kembali bekerja.
Sedangkan, para medis yang positif akan menjalani isolasi selama 14 hari.
Rumah Isolasi yang mereka siapkan bukan saja di Gampong Tanjung, tetapi ada juga di Wisma Atlet dan Gedung PKK Jantho.
Dan, rencananya ada satu lagi di Gedung IKM Samahani.
Menurut Iskandar, keberadaan tempat isolasi itu juga mereka koordinasikan dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap tempat isolasi tersebut.
Dan, tambah Iskandar, masyarakat yang berada di luar yang tidak mengikuti protokol kesehatan rentan sekali tertular penyakit virus corona.
Karena, Orang Tanpa Gejala (OTG) juga berbahaya dan ketika dilakukan swab test Covid-19 tenryata mereka juga positif Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam dua pekan terakhir, jumlah orang terpapar Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar semakin meningkat.
Kondisi tersebut dinilai sejumlah kalangan mulai membuat Pemkab panik dan kewalahan dalam penanganan pasien, baik yang terpapar maupun masih dalam terduga terinfeksi virus corona.
"Kepanikan ini terjadi karena Pemkab Aceh Besar terkesan tidak memiliki road map penanganan orang yang terpapar covid-19,” kritik akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Jumat (14/8/2020).
“Contoh nyata, sejumlah orang terpapar Covid-19, malah ditempatkan menyatu dalam pemukiman warga sehingga menimbulkan keresahan publik," ungkapnya.
Usman mengaku, dirinya mendapatkan laporan ada rumah dalam Kompleks Bulog Pagar Air yang dijadikan sebagai tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
Semestinya, lanjut dia, yang namanya isolasi adalah menjauhkan orang terpapar Covid dari masyarakat sampai orang tersebut dinyatakan negatif corona.
“Ini kok malah membawa pasien positif corona menyatu dalam pemukiman warga, kan aneh," tandas Usman Lamreung.
Untuk itu, ia menyarankan, agar Pemkab Aceh Besar menghentikan segera kebijakan menempatkan isolasi pasien positif Covid di dalam perumahan warga.
Usman justru menyarankan agar Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe yang terletak di kawasan Aceh Besar dan jauh dari pemukiman penduduk untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19.
Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Besar, Drs Iskandar MSi mengakui, memang benar masyarakat protes terkait kebijakan rumah isolasi di pemukiman warga.
Tetapi, terang Iskandar, kebijakan ini mereka lakukan sebagai langkah darurat sesuai perintah undang-undang.
“Yang namanya darurat, tak perlu road map.
Seandainya mereka kita pindahkan ke daerah lain seperti di Jantho, pasti sangat jauh sekali,” terangnya.
Ia menyebutkan, paramedis adalah garda terdepan yang melayani pasien terpapar Covid-19 di Aceh Besar.
“Dan mereka juga harus kita hargai, bukan kita kucilkan. Apalagi mereka berjuang membantu saudara kita dan terkadang mereka juga bisa jadi korban,” ucapnya.
Iskandar mengakui, kalau paramedis yang dikarantina di perumahan Gampong Tanjong ada yang keluar masuk. Tetapi, tegasnya, tidak semua mereka terkonfirmasi positif virus corona.
“Namun, walaupun begitu kita sudah perintahkan Kadiskes Aceh Besar agar mereka tidak boleh keluar dan untuk membeli makanan, ada kita siapkan kurirnya,” pungkas Iskandar.(*)