Pejabat esolon IV, pejabat fungsional, dan tenaga kontrak bekerja dikantor secara terjadwal, sisanya di rumah.
Hanya pejabat struktural eselon I hingga eselon III yang bertugas di kantor setiap hari.
Sedangkan penerapan PSBB, lanjut SAG, ada banyak kriteria yang harus dipenuhi, mulai aspek epidemiologis, pelayanan kesehatan, social safety net, hingga aspek keamanan.
Tapi, apabila kasus Covid-19 di Aceh kian mencemaskan dan PSBB menjadi alternatifnya, Pemerintah Aceh dan IDI Wilayah akan melakukan kajian bersama aspek yang harus dipenuhi, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pusat.
“Ketua IDI Aceh, Pak Dr Safrizal Rahman selalu berkonstribusi dalam pembahasan penanganan Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas Pemerintah Aceh,” tutur SAG. (*)